Written by Super User on . Hits: 217
HAK PELAKSANA PELAYANAN
Hak bagi pelaksana pelayanan informasi publik adalah segala hak yang melekat pada dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dan bagi tenaga honorer sesuai dengan yang ditetapkan dalam materi kontrak antara yang bersangkutan dengan instansi induk.