LARANGAN PELAKSANA PELAYANAN
- Meminta sesuatu dari pemohon pelayanan di luar yang telah ditentukan.
- Menerima sesuatu dari pemohon pelayanan dengan maksud agar diberikan kemudahan mengurus permohonan dan/atau sebagai pengganti untuk menutup kekurangan persyaratan yang telah ditentukan.
- Meminta dan/atau menerima sesuatu dari penerima layanan dengan maksud agar diberi kemudahan dan/atau toleransi kelebihan muatan yang telah ditentukan.
- Menjanjikan kemudahan pemberian layanan dengan mengharapkan pemberian imbalan.
- Mempersulit pemberian layanan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan dari pemohon.
- Bertindak diskriminatif dalam memberikan pelayanan.