- Untuk memohon informasi atau menyampaikan pengaduan terkait pelayanan informasi, pemohon wajib menunjukkan bukti identitas :
- Perorangan berupa identitas resmi (KTP/SIM/Paspor).
- Badan Hukum dan/atau Badan Publik berupa Akta Notaris dan Dokumen Pengesahan Badan Hukum dan/atau Badan Publik.
- Mengisi formulir permohonan informasi, bisa dilakukan di laman website Pengadilan Agama Sanggau,Portal PPID, sekretariat pelayanan informasi publik, atau dapat dikirimkan via pos ke alamat sekretariat sebagai berikut:
Sekretariat Pelayanan Informasi Publik
PENGADILAN AGAMA SANGGAU
Jalan Jenderal Sudirman KM.7 Nomor 14A Sanggau
Telpon: 0564 2025334 Fax: 0564 2025335
Website: www.pa-sanggau.go.id dan email:This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.